II. Bidang Paten yang Diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
Permohonan diajukan kepada Pengadilan Niaga agar menerbitkan penetapan segera dan efektif, berdasarkan Pasal 125, untuk:
a. Mencegah berlanjutnya pelanggaran paten, khususnya:
-mencegah masuknya barang yang diduga melanggar paten
-termasuk tindakan importasi
b. Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran paten dan menghindari terjadinya penghilangan barang bukti
c.
Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberitahukan bukti
yang menyatakan pihak tersebut memang berhak atas paten itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar