Sabtu, 25 Januari 2014

RECHTSGROND (BASIC LAW) PERMOHONAN SECARA VOLUNTAIR Part I

I. Bidang Hukum Keluarga
Diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum keluarga.
a. Permohonan izin poligami berdasarkan Pasal 5 UU No. 1Tahun 1974;
-dalil permohonan berdasarkan ketentuan yang digariskan Pasal 4 Ayat 1,
-diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang disebut Pasal 5 Ayat 1
b. Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan Pasal 6 Ayat 5 UU No. 1 Tahun 1974;
-dalam hal orang tua berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun atau mereka yang tidak memberi pendapat,
-dalam peristiwa yang seperti itu, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan untuk melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua
c. Permohonan pencegahan perkawinan berdasarkan Pasal 13 juncto Pasal 17 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970;
-apabila dalam perkawinan yang dilangsungkan ada pihak yang tidak memenuhi syarat,
-maka keluarga garis lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali, dan pengampu dapat mengajukan permohonan pencegahan kepada Pengadilan
d. Permohonan dispensasi nikah bagi calon mempelai pria yang belum berumur 16 tahun berdasarkan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974
e. Permohonan pembatalan perkawinan, berdasarkan Pasal 25, 26, dan 27 UU No. 1 Tahun 1974
f. Permohonan pengangkatan wali berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, Keppres No. 1 Tahun 1991 juncto Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987
g. Permohonan penegasan pengangkatan anak berdasarkan penggarisan yang diatur dalam SEMA No. 6 Tahun 1983 tanggal 30 September 1983 tentang Penyempurnaan SEMA No. 2 Tahun 1979

___RESUME dari M. Yahya Harahap, 2010, Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), Jakarta: Sinar Grafika___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar