Sabtu, 25 Januari 2014

CITIZEN LAWSUIT Part II by Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.

Istilah dan Pengertian Gugatan Citizen Lawsuit

Istilah Citizen Lawsuit yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “gugatan warga negara”, adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan jenis tuntutan hak yang diajukan oleh warga negara. Istilah dan jenis gugatan ini lazim diterapkan oleh di negara-negara Common Law (Anglo Saxon). Sementara itu, di negara – negara yang menganut system Eropa Continental istilah yang digunakan untuk menyebut jenis gugatan warga negara adalah istilah Actio Popularis.[1]
H.S. Narayama dalam bukunya “Public Interest Litigation”, Asia Law House, Hyderabad, 2000, halaman 21, menyebutkan bahwa gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit  dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara.[2] Lalu Michael D. Axline[3] menegaskan Citizen Lawsuit memberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan lembaga lembaga negara yang melakukan pelanggaran undnag-undang atau yang gagal dalam memenuhi kewajiban dan mengimplementasikan undang-undang.
Menurut Gokkel  actio popularis adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan pengaturan oleh negara. [4] Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas. Dalam actio popularis, hak mengajukan gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya.
Dengan demikian jelas bahwa, gugatan Citizen Lawsuit adalah gugatan warga negara yang ditujukan kepada Pemerintah atau Negara akibat pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan  oleh negara yang dianggap merugikan kepentingan publik. Tujuan dari gugatan CLS adalah menghukum negara untuk mengeluarkan kebijakan publik yang tidak merigukan warga negara. Kebijakan publik diartikan sebagai keputusan-keputusan yang mengikat publik yang dikeluarkan oleh pemegang otoritas publik.

[1] Namun demikian sejak 1 juli 2005, gugatan Actio Popularis telah dihapus di Negara Belanda.
[2] H.S. Narayama dalam bukunya “Public Interest Litigation”, Asia Law House, Hyderabad, 2000, halaman 21.
[3] Lihat Michael D. Axline, “Environmental Citizen Suit”, United State of America, 1991, halaman 15.
[4] (dalam E. Sundari, 2002:15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar