Istilah dan Pengertian Gugatan Citizen Lawsuit
Istilah Citizen Lawsuit
yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “gugatan warga
negara”, adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan jenis tuntutan
hak yang diajukan oleh warga negara. Istilah dan jenis gugatan ini lazim
diterapkan oleh di negara-negara Common Law (Anglo Saxon). Sementara
itu, di negara – negara yang menganut system Eropa Continental istilah
yang digunakan untuk menyebut jenis gugatan warga negara adalah istilah Actio Popularis.[1]
H.S. Narayama dalam bukunya “Public Interest Litigation”, Asia Law House, Hyderabad, 2000, halaman 21, menyebutkan bahwa gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit
dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya
kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau
otoritas negara.[2] Lalu Michael D. Axline[3] menegaskan Citizen Lawsuit
memberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan
lembaga lembaga negara yang melakukan pelanggaran undnag-undang atau
yang gagal dalam memenuhi kewajiban dan mengimplementasikan
undang-undang.
Menurut Gokkel actio popularis adalah gugatan yang
dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan
pengaturan oleh negara. [4] Dengan demikian setiap anggota warga negara
atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara yang melakukan
perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan
kesejahteraan masyarakat luas. Dalam actio popularis, hak mengajukan
gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa
syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak
harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga
tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang
diwakilinya.
Dengan demikian jelas bahwa, gugatan Citizen Lawsuit adalah gugatan warga negara
yang ditujukan kepada Pemerintah atau Negara akibat
pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara yang dianggap
merugikan kepentingan publik. Tujuan dari gugatan CLS adalah menghukum
negara untuk mengeluarkan kebijakan publik yang tidak merigukan warga
negara. Kebijakan publik diartikan sebagai keputusan-keputusan yang
mengikat publik yang dikeluarkan oleh pemegang otoritas publik.
[1] Namun demikian sejak 1 juli 2005, gugatan Actio Popularis telah dihapus di Negara Belanda.
[2] H.S. Narayama dalam bukunya “Public Interest Litigation”, Asia Law House, Hyderabad, 2000, halaman 21.
[3] Lihat Michael D. Axline, “Environmental Citizen Suit”, United State of America, 1991, halaman 15.
[4] (dalam E. Sundari, 2002:15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar