Sabtu, 25 Januari 2014

CITIZEN LAWSUIT Part I by Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.

Beberapa karakteristik dari Tergugat dalam Gugatan Citizen Law suit berdasarkan beberapa perkara Citizen Law Suit yang pernah diajukan di Indonesia, adalah sebagai berikut:
Pertama, Tergugat dalam Gugatan Citizen Lawsuit adalah Penyelenggara Negara, Mulai dari  Presiden dan Wakil Presiden sebagai pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negara di bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Dalam hal ini pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun turut tergugat.
Kedua, Dalam hal pengajuan  Gugatan Citizen Lawsuit, penggugat harus memiliki “standing” untuk  melakukan gugatan Citizen LawSuit ini. Apabila tidak maka Tergugat dapat menuntut pembatalan gugatan Citizen LawSuit apabila penggugat tidak memiliki “standing” untuk menjadi penggugat Citizen Law Suit. Di dalam sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat, persoalan “Standing” merupakan persoalan penting karena berkaitan dengan kewenangan atau jurisdiksi pengadilan. Seperti yang dikatakan oleh Michael D. Axline “…because standing involves the question of whether a court has jurisdiction to hear a particular controversy,…“.  Mahkamah Agung Amerika Serikat mengenal adanya 2 jenis standing, yaitu:
  1. Constitutional “standing” diperlukan dalam penanganan “case or controversy” (kasus atau persengketaansebagaimana diatur persyaratannya dalam Artikel III dari Konstitusi Amerika Serikat.
  2. Prudential “standing”. diperlukan jika dalam suatukasus yang tidak melibatkan kewenangan spesifik Kongresberdasarkan Citizen Law Suit untuk meminta perhatian penuhpengadilan untuk efisiensi dan advokasi yang agresif  Standing seseorang (individu) atau organisasi, sebagian diatur dan ditentukan sesuai dengan rumusan bahasa norma “any person” (siapa pun) atau “any citizen” (setiap warga negara) yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang menetapkan adanya suatu penyebab dimungkinkannya pengajuan suatu gugatan. Dalam peraturan perundang- undangan yang memberikan pengaturan tentang “Citizen Law Suit” secara khusus dirumuskan adanya hak “any person” (siapapun) untuk melakukan gugatan terhadap pelanggar. Dalam putusannya sebagaimana tersebut di atas, Hakim Agung India Bhagwati dalam Kasus S.H Gupta melawan Union of India Air (1982) SC 149 : menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat siapapun juga dapat mengajukan gugatan apabila:
    1. Terjadi suatu kesalahan hukum atau kerugian hukum yang disebabkan oleh karena adanya suatu pelanggaran terhadap konstitusi atau pelanggaran atas hak hukum tertentu atau perbuatan lain yang bersifat menghukum;
    2. Terjadinya suatu kesalahan hukum atau perbuatan pembebanan hukum yang dilakukan tanpa otoritas hukum
    3. Seseorang atau kelompok masyarakat (klas) tertentu karena alasan kemiskinan, ketidakberdayaan atau kecacatan atau jika secara ekonomi maupun social berada dalam posisi merugikan tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan;
Di Amerika Serikat, perkembangan hukum “standing” yang kemudian diikuti dengan terjadinya peningkatan pangajuan gugatan Citizen Suit terjadi didasarkan pada pendapat yang bersumber dari putusan The Supreme Court dalam kasus Sierra Club melawan Morton dikombinasikan dengan The Administrative Procedure Act, yang menentukan bahwa siapapun “yang dirugikan” (“aggrieved”) dengan tindakan lembaga negara dapat mengajukan gugatan (judicial review) melawan para agen pemerintah untuk pelanggaran kewajiban yang telah ditentukan oleh Kongres.
Jika ada pihak lain (individu atau badan hukum) yang ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat maka Gugatan tersebut menjadi bukan Citizen Lawsuit lagi, karena ada unsur warga negara melawan warga negara. Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisa diperiksa dengan mekanisme Citizen Lawsuit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar