Beberapa
karakteristik dari Tergugat dalam Gugatan Citizen Law suit berdasarkan
beberapa perkara Citizen Law Suit yang pernah diajukan di Indonesia,
adalah sebagai berikut:
Pertama, Tergugat dalam Gugatan Citizen Lawsuit adalah
Penyelenggara Negara, Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagai
pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negara di
bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga
negaranya. Dalam hal ini pihak selain penyelenggara negara tidak boleh
dimasukkan sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun turut tergugat.
Kedua, Dalam hal pengajuan Gugatan Citizen Lawsuit, penggugat harus memiliki “standing” untuk melakukan gugatan Citizen LawSuit ini. Apabila tidak maka Tergugat dapat menuntut pembatalan gugatan Citizen LawSuit apabila penggugat tidak memiliki “standing” untuk menjadi penggugat Citizen Law Suit.
Di dalam sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat, persoalan
“Standing” merupakan persoalan penting karena berkaitan dengan
kewenangan atau jurisdiksi pengadilan. Seperti yang dikatakan oleh
Michael D. Axline “…because standing involves the question of whether a court has jurisdiction to hear a particular controversy,…“. Mahkamah Agung Amerika Serikat mengenal adanya 2 jenis standing, yaitu:
- Constitutional “standing” diperlukan dalam penanganan “case or controversy” (kasus atau persengketaansebagaimana diatur persyaratannya dalam Artikel III dari Konstitusi Amerika Serikat.
- Prudential
“standing”. diperlukan jika dalam suatukasus yang tidak melibatkan
kewenangan spesifik Kongresberdasarkan Citizen Law Suit untuk meminta
perhatian penuhpengadilan untuk efisiensi dan advokasi yang
agresif Standing seseorang (individu) atau organisasi, sebagian
diatur dan ditentukan sesuai dengan rumusan bahasa norma “any
person” (siapa pun) atau “any citizen” (setiap warga negara) yang
ada di dalam peraturan perundang-undangan yang menetapkan adanya
suatu penyebab dimungkinkannya pengajuan suatu gugatan. Dalam
peraturan perundang- undangan yang memberikan pengaturan tentang
“Citizen Law Suit” secara khusus dirumuskan adanya hak “any person”
(siapapun) untuk melakukan gugatan terhadap pelanggar. Dalam
putusannya sebagaimana tersebut di atas, Hakim Agung India Bhagwati
dalam Kasus S.H Gupta melawan Union of India Air (1982) SC 149 :
menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat siapapun juga dapat
mengajukan gugatan apabila:
- Terjadi suatu kesalahan hukum atau kerugian hukum yang disebabkan oleh karena adanya suatu pelanggaran terhadap konstitusi atau pelanggaran atas hak hukum tertentu atau perbuatan lain yang bersifat menghukum;
- Terjadinya suatu kesalahan hukum atau perbuatan pembebanan hukum yang dilakukan tanpa otoritas hukum
- Seseorang atau kelompok masyarakat (klas) tertentu karena alasan kemiskinan, ketidakberdayaan atau kecacatan atau jika secara ekonomi maupun social berada dalam posisi merugikan tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan;
Di
Amerika Serikat, perkembangan hukum “standing” yang kemudian diikuti
dengan terjadinya peningkatan pangajuan gugatan Citizen Suit terjadi
didasarkan pada pendapat yang bersumber dari putusan The Supreme Court
dalam kasus Sierra Club melawan Morton dikombinasikan dengan The
Administrative Procedure Act, yang menentukan bahwa siapapun “yang
dirugikan” (“aggrieved”) dengan tindakan lembaga negara dapat mengajukan
gugatan (judicial review) melawan para agen pemerintah untuk
pelanggaran kewajiban yang telah ditentukan oleh Kongres.
Jika ada
pihak lain (individu atau badan hukum) yang ditarik sebagai
Tergugat/Turut Tergugat maka Gugatan tersebut menjadi bukan Citizen
Lawsuit lagi, karena ada unsur warga negara melawan warga negara.
Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisa diperiksa dengan
mekanisme Citizen Lawsuit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar